Proses Produk Halal (PPH) memiliki peran penting tidak hanya di Indonesia, namun dunia menggunakan konsep halal untuk menjamin perlindungan hak konsumen. Saat ini, konsep halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman saja. Prinsip ini diperluas seiring dengan perkembangan zaman yaitu meliputi aspek finansial, wisata, pakaian, media, obat-obatan, dan kosmetik. Aspek ini dijadikan standar penilaian pada Global Islamic Economy Indicator Score.
Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan komitmen di bidang halal dan dapat dilihat pada produk hukum tentang penyelenggaraan jaminan halal. Selain itu, berdasarkan Inpres bahwa seluruh UMKM Makanan dan Minuman harus tuntas memiliki sertifikat halal pada 2024.
Untuk mewujudkan inpres tersebut, selain pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal, BPJPH juga menginisiasi pengurusan sertifikat halal melalui skema LP3H. Dalam hal ini UIN Sutha Jambi termasuk ke dalam 7 universitas pertama yang diresmikan LP3H-nya oleh BPJPH pada tanggal 25 Januari 2022.
“saat ini LP3H UIN Sutha Jambi yang telah disambut baik oleh Rektor serta jajarannya sedang melakukan sosialisasi ke fakultas-fakultas dalam hal perekrutan PPH dan alhamdulillah seluruh unit mendukung”ungkap sekretaris Pusat Kajian Halal.
Harapan-nya UIN Sutha Jambi ikut mensukseskan seluruh program pemerintah Indonesia melalui bidang halal.